befren.com – Pelaku pencurian motor dengan cara merusak kontak kunci motor yang tidak dikunci stir, kini dua pelaku tersebut telah diringkus aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Gresik.
Awal penangkapan curanmor tersebut bermula dari laporan adanya pencurian motor Yamaha Mio W 4319 BM atas nama Matkur warga asal Jalan Abdul Rochim RT 02 RW 02 Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik.
Kedua pelaku tersebut adalah Muhammad Riskillah (37) asal Jalan Mirah II/12 Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar, Gresik dan Purnomo Wahyudi (31) asal Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.
Purnomo Wahyudi tertangkap di sekitar perumahan GKB Gresik.
Menurut Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasetiyanto, pada saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku atas nama Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah.
Dari keterangan tersebut, anggota Reskrim Polsekta Gresik dengan anggota Polsek Kebomas kembali melakukan penangkapan terhadap saudara Muhammad Riskillah.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio W 4319 BM, satu buah STNK dan BPKB milik korban.